Daftar 12 Nama Balon DPD RI Asal Sumsel Punya Kesempatan Memenuhi Syarat Verfak Ada Istri Walikota
Daftar 12 Nama Balon DPD RI Asal Sumsel yang Punya Kesempatan Memenuhi Syarat hasil Verfak dan Vermin Ada Istri Walikota
SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Sebanyak 12 bakal calon (Balon) anggota DPD RI dari Sumatera Selatan (Sumsel), yang sebelumnya dinyatakan KPU Provinsi Sumsel Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukung minimal yang disyaratkan, hasil Verifikasi Faktual (Verfak) telah menyerahkan kembali dukungannya dan lolos Verifikasi administrasi (Vermin) dukungan.
Dengan kembali memenuhi syarat administrasi dukungannya tersebut, ke 12 Balon itu memiliki kesempatan untuk menyusul 10 Balon lainnya, untuk bisa mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, setelah dilakukan Rekapitulasi hasil Vermin perbaikan kedua dukungan minimal pemilih Balon DPD RI Sumsel 2024, Jumat (24/3/2023) di Aula KPU Sumsel Jakabaring Palembang.
Menurut Amrah, rekapitulasi vermin kedua ini, setelah dilakukan batas penyerahan dukungan perbaikan berakhir pada 11 Maret 2023.
"12 Balon yang masih BMS kemarin, semua sudah memenuhi syarat vermin perbaikan kedua," kata Amrah.
Dijelaskan Amrah, tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual (Verfak) atas dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat tersebut.
"Sekarang tinggal Verfak sampai dengan tanggal 4 April, dan prosesnya sama saat Verfak pertama tak ada yang beda, " ucapnya.
Diungkapkan Amrah, pada Verfak kedua ini yang pasti Balon harus maksimal, mengikuti proses karena setelah ini tidak ada lagi proses perbaikan.
Ia pun berharap, dukungan masyarakat untuk perbaikan ini, memang benar dukungan nyata dari masyarakat kepada yang bersangkutan, sehingga dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) saat Verfak.
"Jadi hasil Verfak ini, bisa langsung TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kalau total dukungan yang memenuhi syaratnya dak sampe 3.000 sesuai syarat minimal. Dengan begitu ia tidak pacak nyalon DPD nantinya, " papar Amrah.
Ditambahkan Amrah, nanti pada tanggal 13-17 April, KPU Sumsel akan menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran bagi yang terpenuhi atau tidak.
"Bagi yang terpenuhi, nanti baik yang 10 nama ini maupun ada tambahan lagi, akan kami buat ketetapan dalam Keputusan KPU Sumsel dan akan diumumkan. Ketika memenuhi syarat dukungan dan sebaran ini, maka menjadi syarat untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Tetapi jika tidak terpenuhi ia tidak bisa mendaftar sebagai calon DPD RI, " tandasnya.
Sementara Balon Anggota DPD RI Agung Wijaya mengaku optimis, dukungan perbaikan yang diberikan bisa membuat dirinya dinyatakan MS untuk syarat minimal dan sebaran dukungan sebagai balon.
"Kita optimis, meski sulit juga mengumpulkan dukungan masyarakat dengan waktu singkat, " ujarnya.
Dimana total dukungan baru yang diserahkan sebanyak 2.317, dengan sebaran 1.238 dukungan di Kabupaten OKI, 561 di Lahat dan 518 di Banyuasin. Terverifikasi MS 2.151.
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 66 Kurikulum Merdeka, Contoh Perilaku Tabzir dan Israf |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 74 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 3.5, Sosiodrama |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 77 Kurikulum Merdeka, Kisah Teladan Tentang Sifat Rendah Hati |
![]() |
---|
Soal UTS/PTS Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.