Berita Nasional
DPR Soroti Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu: yang Ngebocorin Bisa Dipenjara 4 Tahun
Komisi III DPR, mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) yang bisa 'bocor' ke publik
SRIPOKU.COM- Komisi III DPR, mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) yang bisa 'bocor' ke publik senilai Rp 349 Triliun.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, mengacu kepada Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.
"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugansya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata dia, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan kepala PPATK, Selasa (21/3/2023).
Ia pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman. Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan?," tanya Arteria.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman juga mempertanyakan, apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik.
Sebab Ia bilang, berdasarkan ketentuan UU PPATK seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.
"Apakah boleh PPATK atau kepala komite itu tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan oleh Pak Menko Polhukam, Mahfud MD," katanya.
Merespons pertanyaan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, informasi terkait temuan transaksi janggal boleh dikemukakan apabila telah menjadi perhatian publik.
Selain itu, informasi juga disebut boleh disampaikan selama tidak menyebutkan nama.
Pernyataan itu disampaikan Ivan dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dalam konteks kasus yang menjadi perhatian publik itu bisa disampaikan tapi tidak menyentuh kasusnya," ucap Ivan.
Sebagai informasi, isu terkait transaksi transaksi janggal, yang pada saat itu disebut Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan pertama kali digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 8 Maret lalu.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sebab semula publik berpikir, pernyataan tersebut berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Namun pada akhirnya PPATK memberikan penjelasan, nilai temuan tersebut bukan berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023.
Di Hadapan Menkeu Sri Mulyani, Senator Sumsel Amaliah Sobli Minta Pengurangan TKD Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Puluhan Siswa TK & SD di Bengkulu Keracunan Massal Usai Makan Bergizi Gratis: Saya Langsung Muntah |
![]() |
---|
FAKTA Prabowo 'Kantongi' Nama Jenderal dan Mantan Jenderal yang Bekingi Tambang, Saya Ini Senior! |
![]() |
---|
FAKTA Prabowo yang Geram dan Cari Sampai Dapat Sejumlah Pengusaha Serakah 'Bermain' Beras dan Jagung |
![]() |
---|
Usai 25 Tahun Kosong Jabatan Wakil Panglima TNI Segera Diisi, 2 Sosok Jenderal Ini Paling Berpeluang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.