Berita OKU

Penghuni Bedeng di OKU Sempat Protes Saat Tempat Tinggalnya Dieksekusi, Sudah Bayar Penuh Uang Sewa

Aset yang dieksekusi itu selanjutnya menjadi hak milik M Mulki Alfadrian, selaku pemenang lelang yang juga pemohon eksekusi.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
leni juwita/sripoku.com
Suasana eksekusi ruko dan bedeng di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (21/3/2023). 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Aset milik Asmadewi diwilayah Air Paoh, Desa Tanjung Baru. Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, dieksekusi, Selasa (21/3/2023).

Proses eksekusi dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan para juru sita.

Aset yang dieksekusi tanah dan bangunan, berupa ruko dan bedeng 10 pintu milik Asmadewi tersebut.

Selanjutnya tanah berikut bangunan di Jalan Syekh A Kaliyudin Rt 02/RW 04 Desa Tanjung Baru Baturaja.

Aset yang dieksekusi itu selanjutnya menjadi hak milik M Mulki Alfadrian, selaku pemenang lelang yang juga pemohon eksekusi.

Dilokasi eksekusi, personil Polres OKU melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, dipimpin Wakapolres Kompol Farida Aprilia.

Selain melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, dari Polres OKU juga diturunkan anggota Polwan selaku tim negosiasi.

Selain dari, Polres OKU, juga terlihat anggota TNI dari Kodim 0403 Oku dipimpin Kapten Infanteri Handayani.

Kemudian dari subdenpom II/4-4 Baturaja dipimpin Kapten CPM Stefanus.

Di lapangan juga sempat dilakukan negosiasi antara para pihak.

Karena beberapa penyewa bedeng mengaku berkeberataan untuk mengosongkan bedeng yang mereka tempati.

Mereka beralasan karena sudah membayar penuh uang sewa, ada yang satu tahun ada yang dua tahun.

Sewa kontrak dibayarkan kepada pemilik rumah pertama, yaitu Asmadewi.

Para pengontrak bedeng awalnya ingin bertahan sampai menemukan solusi tentang uang ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk membayar sewa rumah yang nilainya Rp6 juta per tahun.

Namun setelah diberikan pengarahan dan edukasi, para pengontrak diberikan pilihan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved