Modus Baru Penipuan Online Lewat Whatsapp, Pelaku Kirim Surat Tilang Tapi Filenya APK

Penipuan yang mengatasnamakan kepolisian dengan modus surat tilang, menghantui sejumlah masyarakat.

Tayang:
Twitter/@Askrlfess
Tangkapan layar twit soal penipuan bermodus surat tilang dengan mengirimkan file APK melalui WhatsApp. 

SMS tersebut kemudian akan dikirimkan atau diteruskan ke aplikasi lain seperti Telegram.

"Dan hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking," jelas Alfons.

"Karena akan menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya," lanjutnya.

Bukan hanya membobol saldo, pencurian SMS juga memiliki risiko lain seperti pembajakan akun WhatsApp.

Sebab, Alfons memaparkan, pelaku yang berhasil menguasai SMS bisa mengambil alih akun WhatsApp dan mengaksesnya melalui ponsel atau perangkat lain.

===

Hati-hati beri akses SMS

Melihat maraknya penipuan file berformat APK, pakar keamanan siber ini mengimbau masyarakat terutama pengguna Android untuk berhati-hati.

"Jangan pernah menginstal aplikasi dari luar Play Store dan aplikasi apa pun yang tidak diketahui keamanannya," kata dia.

Untuk melihat apakah sebuah aplikasi memiliki akses SMS, Alfons mengatakan bahwa masyarakat bisa melakukan cek dengan cara:

  • Buka "Settings" dan cari "Permission Manager"
  • Setelah ketemu, klik "Permission Manager" dan pilih "SMS"
  • Kemudian, lihat apa saja aplikasi yang memiliki akses SMS.

"Jika ada aplikasi tidak dikenal atau mencurigakan, segera uninstall dan jangan berikan akses," imbaunya.

===

Surat tilang asli dari Polri bukan via WhatsApp

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memang akan mengirimkan surat tilang bagi pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Namun, surat tilang tidak dikirimkan dengan format APK dan melalui WhatsApp seperti dalam unggahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved