Modus Baru Penipuan Online Lewat Whatsapp, Pelaku Kirim Surat Tilang Tapi Filenya APK
Penipuan yang mengatasnamakan kepolisian dengan modus surat tilang, menghantui sejumlah masyarakat.
SRIPOKU.COM -- Penipuan online melalui perantara aplikasi chatting Whatsapp (WA) kembali memiliki modus baru.
Bahkan dalam modusnya kali ini, pelaku mengatasnamakan pihak kepolisian dan mengaku mengirimkan surat tilang.
Namun, surat tilang yang dikirimkan oleh pelaku melalui WA ini justru dalam bentuk APK, format file yangs ama seperti penipuan menggunakan surat undangan pernikahan yang menghebohkan netizen Indonesia beberapa waktu lalu.
Penipuan berkedok surat tilang ini salah satunya diungkapkan oleh akun Twitter ini, pada Kamis (16/3/2023).
Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, pelaku yang mengaku dari kepolisian menginformasikan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelaku pun mengirimkan file APK bernama "Surat Tilang-1.0" dan meminta penerima pesan untuk membuka aplikasi tersebut.
"Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," pesan pelaku.
Setelah dibaca, pelaku kemudian meminta penerima pesan untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
===
Curi SMS korban, bisa bobol m-banking
Sebelumnya, penipuan serupa pernah terjadi dengan modus berpura-pura menjadi kurir jasa ekspedisi, petugas PLN, undangan pernikahan, dan Ditjen Pajak.
Bagi para korban yang terlanjur mengunduh file APK, saldo mobile banking atau m-banking tanpa sepengetahuan mereka dapat tiba-tiba ludes.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengungkapkan, penipuan kali ini menggunakan cara kerja yang sama dengan sebelumnya.
"Iya, cara kerjanya persis sama, hanya tema penipuannya saja diubah jadi surat tilang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Alfons menjelaskan, tujuan utama penipuan file APK ini adalah untuk mendapatkan akses ke SMS di ponsel korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Penipuan-bermodus-surat-tilang-dengan-mengirimkan-file-APK-melalui-WhatsApp.jpg)