Berita Palembang

Gerebek Home Industri Senpi di Palembang, Ratusan Peluru dan Senpi Diamankan, Pelaku Mengaku BIN

Polrestabes Palembang menggerebek home industri senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Polrestabes Palembang menggerebek home industri senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023).  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menggerebek home industri senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023). 

Aksi penggerebekan tersebut, Polrestabes Palembang berhasil menemukan ratusan peluru aktif dengan kaliber beraneka macam serta tiga pucuk senpi rakitan. 

Penangkapan ini berawal dari keresahan warga kepada Jaka Saputra yang mengaku anggota polisi akpol 2023 dan BIN. 

Jaka ditangkap saat berada di Plaju saat bersama seorang wanita. 

Saat ditangkap dari tangan pelaku menemukan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis FN dengan peluru full magazen. 

Mendapati adanya tangkapan tersebut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah langsung ke TKP. 

"Bener pelaku kita tangkap berawal dari laporan adanya warga yang resah atas ulahnya mengaku mengaku anggota BIN dari Polri," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa, (21/3/2023).

Lanjut Ngajib, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menangkapnya di kawasan Plaju dan dari hasil pengembangan di rumah pelaku, di Dapat barang bukti 3 pucuk senpi rakitan dan ratusan amunisi aktif. 

"Diduga pelaku ini pembuat senpi rakitan, membuat senpi dari air guns menjadi senpi rakitan," tegasnya. 

Hingga kini, lanjut Ngajib, kasus ini masih dalam pengembangan petugas reskrim Polrestabes Palembang.

"Masih ada satu DPO dan masih kita kejar dan namanya sudah kita kantongi," kata Ngajib sambil mengatakan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. 

Sedangkan Jaka, saat diperiksa petugas mengaku nekat mengaku anggota BIN, karena dirinya pernah ikut tes seleksi masuk anggota BIN, namun tidak lulus.

"Pernah ikut tes anggota BIN pak, tapi tidak lulus, itulah saya malu, jadi saya mengaku anggota BIN, " katanya.


Ketika soal kepemilikan senpi tersebut, jawab Jaka, dirinya hanya titipan temannya saja.


"Saya hanya dititipkan teman saja. Nah kalu soal peluru itu saya beli di aplikasi online jual beli," ungkap dengan tertunduk malu. (Diw).

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved