Tutorial
Cara Mendaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Apa Saja Syaratnya ?
BPJS Kesehatan mandiri merupakan istilah yang biasa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/Adi Kurniawan
FOTO ILUSTRASI -- Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri.
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri diharuskan membayar iuran secara mandiri setiap bulan agar bisa menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan ketika membutuhkannya sewaktu-waktu.
Besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri peserta setiap bulannya tergantung kelas BPJS yang diikuti yakni sebagai berikut:
- Kelas III sebesar Rp 35.000 (Seharusnya Rp 42.000 namun pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aplikasi-PCare-BPJS-Kesehatan.jpg)