Breaking News

Tutorial

Cara Mendaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Apa Saja Syaratnya ?

BPJS Kesehatan mandiri merupakan istilah yang biasa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri.

SRIPOKU.COM/Adi Kurniawan
FOTO ILUSTRASI -- Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri. 

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri diharuskan membayar iuran secara mandiri setiap bulan agar bisa menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan ketika membutuhkannya sewaktu-waktu.

Besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri peserta setiap bulannya tergantung kelas BPJS yang diikuti yakni sebagai berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 35.000 (Seharusnya Rp 42.000 namun pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved