Oknum Dokter RS BARI Palembang Inisial B Belum Memenuhi Panggilan Polisi, Dugaan Malpraktik

Oknum dokter RS BARI Palembang belum memenuhi panggilan polisi, dugaan malpraktik Desfa Anjani korban operasi usus buntu

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Oki Pramadani
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK mengatakan bahwa oknum dokter Rumah Sakit Bari Palembang yang dilaporkan dugaan malpraktik Desfa Anjani (7) hingga kini belum memenuhi panggilan polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Proses hukum terhadap dugaan malpraktik Desfa Anjani (7) yang diduga dilakukan oknum dokter RS BARI Palembang, terus berlanjut.


Desfa Anjani meninggal dunia setelah beberapa pekan dirawat di rumah sakit pasca tiga kali melakukan operasi usus buntu karena mengalami pembusukan dan mengeluarkan cairan kuning.


Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK mengatakan bahwa oknum dokter RS Bari Palembang yang dilaporkan orang tua korban hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.


"Oknum dokter berinisial B yang dilaporkan karena diduga melakukan malpraktik sudah dipanggil, namun mereka masih meminta waktu untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian," ujar dia, Senin (20/3/2023).


"Untuk itu kita berikan waktu dan akan dilakukan pemanggilan kedua, pihak terlapor diharapkan hadir pada pemanggilan kedua," sambungnya.


Selain itu, kata Agung, pihaknya juga telah memeriksa 3 dokter dan 1 orang perawat Rumah Sakit Hermina Palembang yang merupakan salah satu rumah sakit tempat korban di rawat setelah menjalani perawatan di RS Bari Palembang.


"Dokter dan perawat yang diperiksa untuk dimintai keterangan merupakan dokter rumah sakit yang sempat merawat korban," ungkapnya.


Ia mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan kerjasama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam melakukan proses hukum terhap oknum dokter yang diduga melakukan malpraktik.


Karena sesuai dengan pasal 78 undang-undangkan tenaga kedokteran, yang bisa menentukan malpraktik adalah melalui mekanisme pemeriksaan melalui kode etik dewan. 


"Apabila ditemukan melakukan pelanggaran SOP atau hal lainya, maka itu akan menjadi dasar pihak kepolisian meningkatkan proses hukum terhadap terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan," terang dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved