Tutorial

Lupa EFIN saat Lapor SPT Tahunan ? Ini 4 Cara Mengatasinya

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Indonesia.go.id/Kompas.com
FOTO ILUSTRASI -- 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu komponen penting dalam proses pelaporan pajak di Indonesia adalah keberadaan Electronic Filing Identification Number alias EFIN.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada semua wajib pajak (WP).

EFIN diperlukan setiap kali WP akan melakukan transaksi elektronik yang melibatkan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui EFIN dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Tanpa memiliki EFIN, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT secara online.

Padahal, waktu pelaporan SPT maksimal 31 Maret 2023 atau kurang dari sebulan.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN tapi lupa menyimpannya, ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan permohonan ulang. Apa saja?

===

1. Telepon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bisa dicek melalui laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya bisa mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran identitas wajib pajak.

2. Kirim email ke KPP

Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak juga bisa mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP.

Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak harus melampirkan sejumlah berkas berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved