Tutorial

Cara Mudah Mengatasi Lupa Nomor EFIN Saat Lapor SPT Tahunan

Sebelum 31 Maret 2023, wajib pajak perorangan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Tayang:
Twitter @bmkg
FOTO ILUSTRASI -- Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya. 

===

Cara lapor SPT online

Apabila sudah menerima EFIN, maka wajib pajak tinggal melaporkan SPT secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "Login"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT" Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email

===

Sanksi tidak lapor SPT

Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan

Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved