Tutorial

Cara Mudah Mengatasi Lupa Nomor EFIN Saat Lapor SPT Tahunan

Sebelum 31 Maret 2023, wajib pajak perorangan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Twitter @bmkg
FOTO ILUSTRASI -- Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya. 

SRIPOKU.COM -- Setiap wajib pajak (WP) perorangan diwajibkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh setiap WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Tanggal 31 Maret 2023 menjadi batas akhir bagi WP pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan jika tak ingin menerima sanksi.

Untuk melapor SPT, wajib pajak bisa melakukannya di rumah secara online melalui DJP Online, dengan syarat telah memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau e-Filing.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui EFIN dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

===

Lupa EFIN

Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, maka bisa mengajukan permohonan ulang cetak EFIN dengan datang langsung ke KKP terdaftar.

Wajib pajak juga bisa mengajukannya melalui email KPP terdaftar dan nomor telepon resmi KKP terdaftar yang bisa dicek melalui laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mengurus lupa EFIN melalui Agen Kring Pajak di 1500200 dan akun Twitter @kring_pajak.

Selain itu, untuk mengatasi lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak di Facebook, Twitter, dan Instagram resmi yang biasanya diawali dengan @pajak.

Jika petugas telah mengecek data yang dikirim dan dinyatakan telah sesuai, maka wajib pajak akan mendapat pemberitahuan kembali EFIN dalam bentuk PDF.

Pemberitahuan itu akan dikirimkan melalui saluran yang sama dengan cara mengajukan permohonan cetak ulang EFIN.

Sebagai catatan, EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved