Berita Lubuklinggau
Ibu Muda Pemilik 2 Kilo Sabu di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Titin Herlina alias Tina kasus kepemilikan 2 kilo sabu, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Terdakwa Titin Herlina alias Tina kasus kepemilikan 2 kilo sabu, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Tuntutan terhadap warga Jalan Moch Hasan Perumahan 87 Recidence blok a 13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah.
Dimana sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Berdasarkan data SIPP PN Lubuk Linggau, Tina menjalani sidang vonis pada Senin 13 Maret 2023, setelah dituntut pada sidang Rabu 8 Februari 2023 atau lebih dari tiga bulan.
Majelis hakim yang diketuai Tyas Listiani dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi menyatakan Tina melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu menjelaskan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Hasil putusannya Tina dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian menetapkan barang bukti sabu dimusnahkan. Begitu juga dengan HP dan timbangan digital sebagai barang bukti, untuk dimusnahkan.
Adapun hal yang memberatkan Tina, yakni tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika.
Namun, hal yang justru meringankannya yakni belum pernah dihukum, urine negatif dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan itu, Kejari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto melalui Kasipidum Belmento menyampaikan atas putusan itu pihak kejaksaan masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir karena baru dua hari,masih ada sisa waktu lima hari kedepan kalau kami mau banding," ungkapnya pada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan alasan pihaknya masih pikir-pikir karena putusan yang diterima terdakwa dalam vonis itu sudah 2/3 dari tuntutan JPU.
"Apabila putusannya di bawah 10 tahun maka otomatis kami langsung banding, tapi karena sudah 2/3 kami masih pikir-pikir," ujarnya.
Menurutnya, lain halnya, apabila terdakwa melakukan banding, maka otomatis pihaknya akan langsung banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ibu-muda-10-tahun.jpg)