Muara Enim Memilih

KPU Tetapkan 5 Dapil untuk Pemilu 2024 di Muara Enim, Alokasi Kursi DPRD Tetap 45

Jumlah dapil itu bertambah dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya yaitu empat dapil. Adapun kuota yang akan diperebutkan sebanyak 45 kursi DPRD.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ball room hotel Griya Sintesa Muara Enim, Rabu (15/3/2023). 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Untuk Pemilu 2024, jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Muara Enim ditetapkan lima dapil.

Jumlah dapil itu bertambah dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya yaitu empat dapil.

Adapun kuota yang akan diperebutkan sebanyak 45 kursi DPRD.

Rinciannya, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Muara Enim, Ujan Mas dan Benakat dengan kuota sebanyak delapan kursi.

Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Gunung Megang, Belimbing, Rambang Niru dan Empat Petulai Dangku dengan kuota sebanyak delapan kursi.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Kelekar, Lembak, Muara Belida dan Belida Darat dengan kuota 11 kursi.

Untuk dapil 4 terdiri dari Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Rambang, dengan kuota sebanyak enam kursi.

Kemudian dapil 5 terdiri dari Kecamatan Tanjung Agung, Lawang Kidul, Panang Enim, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu dan Semende Darat Laut dengan kuota 12 kursi.

Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, Ahyaudin mengatakan, KPU telah selesai melakukan penataan dapil.

Dan telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan serta secara resmi telah keluarkan PKPU Nomor 6 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan.

Maka pihaknya berkewajiban mensosialisasikan perubahan dapil ini kepada masyarakat, parpol dan stakeholder.

Karena dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Muara Enim berubah yang tadinya empat dapil jadi lima dapil.

Dikatakan, meski jumlah dapil berubah, namun jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tidak berubah sebanyak 45 kursi.

"Karena ada perubahan inilah, kami berkewajiban mensosialisasikan kepada masyarakat terutama parpol," jelasnya.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim, H Emran Thabrani mengatakan, Pemkab Muara Enim akan mendukung kegiatan sosialisasi perubahan dapil tersebut.

Sebab hal ini memang harus diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Muara Enim terutama parpol dan caleg yang akan mengikuti Pemilu 2024.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved