Berita Muaraenim

Tempat Hiburan Karaoke dan Panti Pijat di Muara Enim Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Hal itu dilakukan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan 1444 H.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Kepala Satpol PP Muara Enim, M Musadeq 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Pemkab Muara Enim melalui Satpol PP meminta seluruh tempat hiburan dan panti pijat tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan 1444 H.

"Kita masih menunggu Surat Edaran Bupati terkait tempat hiburan dan pijat untuk tidak beroperasi selama di bulan puasa," tegas Kepala Satpol PP Muara Enim, M Musadeq, Selasa (14/3/2023).

Disebutkan, setiap memasuki bulan suci Ramadan, seluruh tempat hiburan malam, karaoke, toko atau warung dilarang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol.

Kemudian, tempat lainnya seperti bar, diskotik dan panti pijat agar tidak menjalankan usahanya selama bulan suci ramadan.

Dan bagi usaha warung makan agar memasang tirai, guna menutupi sebagian tempat usahanya supaya tidak terlihat dari luar jika ada orang yang makan.

Selain itu, kepada seluruh masyarakat agar tidak makan, minum dan merokok pada tempat-tempat umum pada siang hari serta tetap menghargai dan menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah bulan puasa.

Bagi pelanggar tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk peredaran kembang api dak petasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Muara Enim.

"Biasanya di bulan Ramadan akan ada pedagang musiman menjual petasan dan kembang api dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat saat menjalankan sholat tarawih," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved