Breaking News

Apakah Berobat ke Faskes I di Luar Kota Bisa Pakai BPJS Kesehatan ?

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

SRIPOKU.COM -- Salah satu program pemerintah yang menjadi penyelenggara jaminan kesehatan bagi masyarakat adalah BPJS Kesehatan.

Setiap peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan ini dengan datang langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP.

FKTP sendiri merupakan tempat berobat di alamat tempat tinggal peserta yang sudah terdaftar secara resmi di BPJS Kesehatan.

Namun, bagaimana jika sedang berada di luar kota?

Apakah BPJS Kesehatan masih bisa digunakan?

===

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk berobat di luar kota.

Hal tersebut sesuai dengan prinsip portabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pogram JKN juga dapat dimanfaatkan di mana saja dan tentunya kapan saja," ujar pria yang akrab disapa Ardi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Dikutip dari Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, prinsip portabilitas adalah salah satu dari sembilan prinsip dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Prinsip ini mengamanatkan agar setiap peserta program JKN bisa mengakses layanan kesehatan di mana pun mereka berada, di seluruh wilayah Indonesia.

Ardi menambahkan, sesuai ketentuan, peserta di luar wilayah FKTP tempat mereka terdaftar dapat mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

Sementara itu, dalam keadaan darurat, peserta juga dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.

"Baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak," terang Ardi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved