Ecerkan Narkoba dan Miliki Senpira Laras Panjang, Warga Betung PALI Ini Diamankan Dalam Kebun Karet
Ecerkan narkoba dan miliki Senpira laras panjang, warga Betung PALI ini diamankan anggota Polres PALI dalam kebun karet
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALI - Aji Rahman (40) warga Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pimpinan Kanit 1 Ipda Darlansyah.
Pria yang aktivitas kesehariannya sebagai petani ini diamankan dalam sebuah pondok ditengah kebun karet lantaran diduga sebagai tempat kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu, pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.Ik MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hamdani, SH, membenarkan penangkapan tersangka Aji Rahman
Dijelaskan, bermula adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu dikawasan tersebut.
"Penangkapan tersangka pada Rabu (08/03/2023) sekira Pukul 18.00 Wib di sebuah pondok dalam kebun karet Dusun II Desa Betung Barat, Kecamatan Abab." Ungkap Hamdani, Senin (13/3/2203).
Selanjutnya, personel ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Benar saja, bahwa tersangka sedang duduk di depan pondok semi permanen yang berada di dalam kebun karet yang diduga sedang menunggu pembeli.
Tidak ingin target lepas, Personil Satres Narkoba, Pimpinan Kanit Idik 1 Ipda Darlansyah langsung gerak cepat menangkap pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,41 gram." Jelasnya.
Tas kecil hitam, satu dompet motif bunga warga ungu, satu timbangan digital dan satu ball plastik klip kecil serta satu potongan pipet dan satu uni ponsel Android yang berada di lokasi juga turut diamankan.
Selain itu, pihak polres PALI juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan Laras panjang yang semuanya memiliki amunisi.
"Satu milik tersangka, satunya lagi diakuinya milik saudaranya, kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terkait berapa lama serta keuntungan yang bersangkutan dari barang haram tersebut masih didalami lebih lanjut," katanya.
Dinilai Sebarkan Provokasi Kerusuhan, 592 Akun Medsos Diblokir Polisi di Bulan Agustus |
![]() |
---|
Pencuri Kucing Uya Kuya Muncul, Minta Uang Tebusan dan Kondisi Kucing Memprihatinkan |
![]() |
---|
Imbang Hadapi Laos, Ini Skenario Timnas Indonesia U23 Lolos ke Piala Asia U23 2026 |
![]() |
---|
Pertamina Nyalakan Energi dan Asa Petani di Dusun Rantau Dedap, Kabupaten Muara Enim |
![]() |
---|
Seskab Ungkap Alasan Prabowo Pulang Cepat dari China, Malam Ini Tiba di Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.