Ecerkan Narkoba dan Miliki Senpira Laras Panjang, Warga Betung PALI Ini Diamankan Dalam Kebun Karet

Ecerkan narkoba dan miliki Senpira laras panjang, warga Betung PALI ini diamankan anggota Polres PALI dalam kebun karet

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI diamankan Satresnarkoba Polres PALI lantaran diduga menjadi pengedar narkoba dan memiliki Senpira. 

SRIPOKU.COM, PALI - Aji Rahman (40) warga Desa Betung, Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibekuk  Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pimpinan Kanit 1 Ipda Darlansyah. 

Pria yang aktivitas kesehariannya sebagai petani ini diamankan dalam sebuah pondok ditengah kebun karet lantaran diduga sebagai tempat kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu, pada Rabu (8/3/2023) lalu.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.Ik MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hamdani, SH, membenarkan  penangkapan tersangka Aji Rahman 

Dijelaskan, bermula adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu dikawasan tersebut.

"Penangkapan tersangka pada Rabu (08/03/2023) sekira Pukul 18.00 Wib di sebuah pondok dalam kebun karet Dusun II Desa Betung Barat, Kecamatan Abab." Ungkap Hamdani, Senin (13/3/2203).

Selanjutnya, personel ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Benar saja, bahwa tersangka sedang duduk di depan pondok semi permanen yang berada di dalam kebun karet yang diduga sedang menunggu pembeli.

Tidak ingin target lepas, Personil Satres Narkoba, Pimpinan Kanit Idik 1 Ipda Darlansyah langsung gerak cepat menangkap pelaku beserta barang bukti.

"Barang bukti berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,41 gram." Jelasnya.
 
Tas kecil hitam, satu dompet motif bunga warga ungu, satu timbangan digital dan satu ball plastik klip kecil serta satu potongan pipet dan satu uni ponsel Android yang berada di lokasi juga turut diamankan.

Selain itu, pihak polres PALI juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan Laras panjang yang semuanya memiliki amunisi. 

"Satu milik tersangka, satunya lagi diakuinya milik saudaranya, kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Terkait berapa lama serta keuntungan yang bersangkutan dari barang haram tersebut masih didalami lebih lanjut," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved