Berita Palembang

PBH Peradi Edukasi Emak-emak di Palembang Tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang kembali melakukan penyuluhan hukum bagi para perempuan

Editor: Odi Aria
Handout
PBH Peradi Palembang dengan narasumber Advokat (Adv) Aina Rumiyati Aziz, SH, MHum bersama Eka Novianti, SH.MH dan Megaria, SH melaksanakan penyuluhan hukum yang diikuti anggota majelis taklim di Masjid Nurul Huda, Jalan Seroja, 20 Ilir Palembang, Sabtu (11/3/2023). 


“Jika hibah melebihi 1/3 dari seluruh harta kekayaan dari orangtua angkatnya maka ahli waris lain dapat mengajukan gugatan pembatalan wasiat ke Pengadilan Agama,” katanya.


Pada penyuluhan tersebut juga disampaikan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bahwa kekerasan secara fisik termasuk dalam tindak pidana, selama 2022 tercatat  25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus. 


Pada kesempatan itu, Jamilah Ketua Majelis Taklim Nurul Falah mengucapkan terima kasih kepada PBH Peradi Palembang yang telah berkenan datang langsung ke Masjid Nurul Huda untuk memberikan penyuluhan hukum tentang PKDRT.  

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved