Apakah Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Bisa Pakai BPJS Kesehatan ?
Unggahan yang menanyakan apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ramai.
SRIPOKU.COM -- Belum lama ini viral di media sosial mengenai apakah layanan BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk m enjalani rawat inap di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ.
Topik mengenai rawat inap di RSJ menggunakan BPJS Kesehatan ini turut diunggah di akun @tanyarlfes pada Selasa (7/3/2023) lalu.
Dalam postingan tersebut, sang penggunggah bmenyebut jika dirinya ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan demi menginap di RSJ.
"Guys aku capek, kalau ada info nya boleh banget sharing di reply!," tulis pengunggah.
Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk rawat inap di RSJ?
===
Penjelasaan BPJS
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Mekanisme penggunaan BPJS Kesehatan tersebut imbuhnya harus disesuaikan dengan indikasi medis dan advis atau instruksi dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.
Apabila sejumlah hal tersebut sudah dipenuhi, pasien yang bersangkutan tentunya dapat dirawat inap di RSJ.
"Kalau stres dan depresi itu kan ada klasifikasinya, itu nanti yang tahu adalah dokter spesialis jiwa."
"Jadi dokter yang menentukan apakah orang tersebut akan di-advis untuk rawat inap atau tidaknya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan sudah memastikan apakah yang bersangkutan aktif dalam kepesertaan untuk dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan program JKN komprehensif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
===
Gangguan kejiwaan bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Ghufron mengungkapkan, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Dalam hal ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," ujarnya, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta penyandang disabilitas jiwa imbuhnya, bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.
Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Rawat Inap di RSJ?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Unduh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Bab 10 Penyakit Menular Seksual |
![]() |
---|
Penyakit Jantung Jadi Momok Menakutkan, Tapi Bisa Dicegah Sejak Dini |
![]() |
---|
Mengenal Pendekatan Pengendalian Penyakit Bercak Daun Curvularia Sp Bibit Kelapa Sawit di Banyuasin |
![]() |
---|
Di Depan Ayah Diplomat Kemenlu, Pengacara : Arya Daru Curhat Kelelahan Usai Berhubungan Dengan Istri |
![]() |
---|
Dokter RSUD Sekayu Alami Kekerasan oleh Keluarga Pasien Melapor ke Polres Muba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.