Apakah Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Bisa Pakai BPJS Kesehatan ?

Unggahan yang menanyakan apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ramai.

http://www.tribunnews.com/kesehatan/
FOTO ILUSTRASI -- Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ? 

SRIPOKU.COM -- Belum lama ini viral di media sosial mengenai apakah layanan BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk m enjalani rawat inap di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ.

Topik mengenai rawat inap di RSJ menggunakan BPJS Kesehatan ini turut diunggah di akun @tanyarlfes pada Selasa (7/3/2023) lalu.

Dalam postingan tersebut, sang penggunggah bmenyebut jika dirinya ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan demi menginap di RSJ.

"Guys aku capek, kalau ada info nya boleh banget sharing di reply!," tulis pengunggah.

Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk rawat inap di RSJ?

===

Penjelasaan BPJS

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Mekanisme penggunaan BPJS Kesehatan tersebut imbuhnya harus disesuaikan dengan indikasi medis dan advis atau instruksi dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.

Apabila sejumlah hal tersebut sudah dipenuhi, pasien yang bersangkutan tentunya dapat dirawat inap di RSJ.

"Kalau stres dan depresi itu kan ada klasifikasinya, itu nanti yang tahu adalah dokter spesialis jiwa."

"Jadi dokter yang menentukan apakah orang tersebut akan di-advis untuk rawat inap atau tidaknya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan sudah memastikan apakah yang bersangkutan aktif dalam kepesertaan untuk dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan program JKN komprehensif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

===

Gangguan kejiwaan bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved