Berita Muba

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1 Kilogram Diblender di Polres Muba

"Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah dites terlebih dahulu oleh Bid Labfor Polda Sumsel," kata Kompol M Ali, Kamis (9/3/2023).

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
fajeri/sripoku.com
Narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram dimusnahkan Polres Muba, Kamis (9/3/2023). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram dimusnahkan Polres Muba, Kamis (9/3/2023).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Muba pada 17 Desember 2022 sekitar pulul 14.00 WIB di Pasar Sungai Lilin, Muba.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kabag Ops, Kompol M Ali Asri mengatakan, narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah dites terlebih dahulu oleh Bid Labfor Polda Sumsel," kata Kompol M Ali, Kamis (9/3/2023).

Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu langkah menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dicampur air mineral dan cairan pembersih lantai. Selanjutnya dibuang pada tempat pembuangan limbah," jelasnya.

Dijelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut milik tersangka Anton (28) warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Anton diamankan Satres Narkoba Polres Muba saat hendak mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut ke Kecamatan Lalan.

Tersangka diamankan ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio di Pasar Sungai Lilin, Muba pada 17 Desember 2022 lalu.

Sabu-sabu tersebut disimpan tersangka pada selipan didepan perutnya.

Setelah di cek oleh anggota, ternyata narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.012 gram yang di kemas menggunakan kantong teh hijau cina.

Ditambahkan Kabag Ops, guna menekan peredaran narkoba, pihaknya akan memperketat perbatasan dan perlintasan di Kabupaten Muba.

"Kita tidak memungkiri daerah kita merupakan perlintasan narkoba," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved