Bagaimana Cara Mendapatkan Subsidi Sepeda Motor Listrik Seharga Rp 7 Juta Saja ?

Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik mulai 20 Maret 2023.

SRIPOKU.COM/Humas UID S2JB
Persiapan kendaraan sepeda motor listrik usai apel siaga Nataru. 

SRIPOKU.COM -- Mulai 20 Maret 2023 nanti, pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Subsidi per unit hingga Desember 2023 ini, dikutip dari Kompas.com, akan ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor listrik hasil konversi.

Meski begitu, bantuan subsidi motor listrik tidak bisa dirasakan oleh semua masyarakat.

Pasalnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan prioritas penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Lalu, apa saja syarat penerima subsidi motor listrik?

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.
Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

===

Syarat penerima subsidi motor listrik

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo memaparkan beberapa syarat penerima subsidi motor listrik baru.

Dikutip dari pemberitaan Kontan (87/3/2023), berikut syaratnya:

  • Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Di sisi lain, beberapa syarat tambahan juga diterapkan untuk 50 ribu unit sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah atau dikonversi menjadi sepeda motor listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mengatakan, terdapat tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.

Tiga syarat tersebut, yakni:

  • Motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc
  • Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan
  • Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Bukan hanya itu, Rida melanjutkan, motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif.

Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved