Ramadan 2023

Apa Saja Keutamaan yang Didapatkan Umat Islam yang Menjalankan Puasa Nisfu Syaban ?

Memasuki Syakban dalam kalender Hijriah, terdapat sejumlah ibadah puasa yang dapat dilaksanakan.

Dok. SRIPOKU.COM
Seorang jemaah tengah berdoa di Masjid Agung Palembang saat Nisfu Syaaban di masjid tersebut. 

"Puasa Bidh, setiap tanggal 13, 14, 15, bulan apa pun, sunnah," terang Syamsul.

Artinya, umat Islam bisa mulai melaksanakan puasa Ayyamul Bidh pada Senin (6/3/2023) hingga Rabu (8/3/2023) mendatang.

===

Keistimewaan Nisfu Syakban

Tidak seperti pelaksanaan puasa di hari-hari lain, Syamsul mengatakan bahwa puasa Nifsu Syakban tidak berdasarkan pada peristiwa tertentu.

Hanya saja, kata dia, Syakban merupakan bulan istimewa lantaran dekat dengan Ramadhan. "Syakban tidak ada peristiwa-peristiwa luar biasa. Karena mendekati (Ramadhan)," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan puasa Nisfu Syakban berdasarkan dalil, yakni hadis Rasulullah SAW.

Namun demikian, dalil tersebut tidak memiliki alasan sejarah seperti terjadinya suatu peristiwa. "Alasannya karena adanya dalil, hadis. Dalil itu kadang ada alasan historis, ada yang tidak. Syakban itu yang tidak," ungkapnya.

Adapun menurut laman NU Online, Nisfu Syakban merupakan hari istimewa lantaran dipercaya menghapus semua dosa mereka yang memohon ampun.

Hal itu sejalan dengan hadis Rasulullah SAW, sebagai berikut:

"Apabila tiba malam Nisfu Syaban, maka malaikat berseru menyampaikan dari Allah: adakah orang yang memohon ampun maka aku ampuni, adakah orang yang meminta sesuatu maka aku berikan permintaannya." (HR al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman).

Sementara itu, puasa Nisfu Syakban juga selaras dengan sebuah hadis Nabi SAW, yakni:

"Apabila tiba malam Nisfu Syaban, maka hidupkan malamnya dan berpuasalah di siang harinya." (HR Ibnu Majah dalam as-Sunan dan al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Puasa Nisfu Syaban 2023? Ini Jadwal dan Keutamaannya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved