Breaking News

Ramadan 2023

Viral Jemaah Pria dan Wanita Berdesakan Saat Tawaf, Apa Hukumnya Dalam Islam ?

Wakil Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof Syamsul Bakri mengatakan bahwa di Tanah Suci, umat Islam menganut mazhab Maliki.

Pexels/Haydan As-soendawy
Ilustrasi tawaf di Ka'bah, Tanah Suci. 

Kata mazhab berasal dari Bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati.

===

Tidak wajib pindah mazhab saat tawaf

Jemaah haji atau umrah yang beribadah menggunakan Syafii tidak diwajibkan berpindah madzab saat melakukan tawaf.

Dilansir dari laman Nu, hal ini karena mazhab Syafii masih menoleransi sentuhan atau senggolan kulit antarjemaah berlainan jenis.

Wakil Kepala Daerah Kerja (Wakadaker) Madinah bidang bimbingan ibadah, Asnawi Muhammadiyah mengatakan bahwa desak-desakan jemaah laki-laki dan perempuan saat tawaf dihukumi sebagai kondisi darurat yang tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu, penganut mazhab Syafii yang kulitnya tersentuh langsung degan lawan jenis saat tawaf maka wudunya tidak batal.

Dengan begitu, jemaah haji dan umrah tetap bisa melanjut ibadah tawaf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Twit Jemaah Laki-laki dan Perempuan Berdesakan Saat Tawaf, Bagaimana Hukumnya?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved