Mengaku Punya Teman, Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap Miliki Senpi Rakitan dan 5 Amunisi

Lantaran memiliki senpira rakitan jenis Revolver dan 5 amunisi aktif pedagang pecel lele ini ditangkap Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
Gelar perkara di Polrestabes Palembang, pemilik senpira rakitan jenis Revolver dan 5 amunisi aktif pedagang pecel lele ini ditangkap Pidum dan Tekab 134. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran memiliki senpira rakitan jenis Revolver dan 5 amunisi aktif membuat Suhadi alias Yudi (37), pria yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele ini ditangkap anggota Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, pimpian Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian, Minggu (5/3/2023), malam.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, informasi ditangkapnya Yudi berawal adanya To Senpi Musi 2023, lalu petugas pun mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki senpi rakitan dan peluru caliber 9m.

Bergerak cepat unit pidum dan tekab 134, langsung melakukan penyelidikan.

Saat keberadaan pelaku berhasil diendus dan berada radial di warung pecel lele, petugas langsung menangkap pelaku.

Saat digeledah di temukan senjata api berikut peluru caliber 9mm sebanyak 5 (Lima) butir di dalam kamar tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polrestabes Palembang.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang mengatakan tersangka memiliki senpi rakitan

Lalu, menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut ngajib, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di warung pecel lele miliknya di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

"Ketika digeledah, petugas di warung pecel lele, dalam kamar di lemari pakaian kita menemukan senpi dan 5 butir rakitan," katanya, Senin (6/3/2023), saat menggelar perkara pelaku.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal I Ayat I dan Pasal I Ayat II UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Suhadi mengaku senpi itu bukan miliknya, melainkan kan milik temannya yakni A, yang ditipkan kepadanya.

"Bukan punya saya pak. Itu pistol dititipkan sama saya dan pernah mau saya kembalikan tetapi A tidak mau mengambil lagi. Dan sudah 1 tahun dititipkan ke saya," akunya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved