Daftar Sebaran Kuota Haji Tahun 2023 di Semua Provinsi di Indonesia, Berapa Kuota Haji Sumsel ?

Jika suatu provinsi masih memiliki sisa kuota haji pada akhir masa pelunasan BPIH, nantinya siswa kuota tersebut akan diberikan kepada provinsi lain.

Serambinews.com/AFP/FAYEZ NURELDINE
Para jamaah haji 2021 melakukan Tawat dengan mengelilingi Ka'bah, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021) malam. 

SRIPOKU.COM -- Besaran kuota haji tahun 2023 untuk Indonesia secara resmi telah dirilis Kementerian Agama (Kemenag).

Jumlah besaran kuota haji tahun 2023 untuk Indonesia ini juga turut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama KMA No. 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, Senin (13/2/2023).

Dalam keputusan tersebut, Indonesia ditetapkan memiliki jumlah kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah haji.

Kuota haji tahun 2023 Indonesia ini terdiri dari 203.329 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler itu terbagi atas beberapa kategori, di antaranya 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

===

Ketentuan sebaran kuota haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembagian sebaran kuota haji 2023 per provinsi ditentukan berdasakan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggunya.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenag.

Berikut sebaran kuota haji reguler 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

  • Aceh: 4.378
  • Sumatera Utara: 8.328
  • Sumatera Barat: 4.613
  • Riau: 5.047
  • Jambi: 2.909
  • Sumatera Selatan: 7.012
  • Bengkulu: 1.636
  • Lampung: 7.050
  • DKI Jakarta: 7.926
  • Jawa Barat: 38.723
  • Jawa Tengah: 30.377
  • DI Yogyakarta: 3.147
  • Jawa Timur: 35.152
  • Bali: 698
  • NTB: 4.499
  • NTT: 668
  • Kalimantan Barat: 2.519
  • Kalimantan Tengah: 1.612
  • Kalimantan Selatan: 3.818
  • Kalimantan Timur: 2.586
  • Sulawesi Utara: 713
  • Sulawesi Tengah: 1.993
  • Sulawesi Selatan: 7.272
  • Sulawesi Tenggara: 2.019
  • Maluku: 1.086
  • Papua: 1.076
  • Bangka Belitung: 1.065
  • Banten: 9.461
  • Gorontalo: 978
  • Maluku Utara: 1.076
  • Kepulauan Riau: 1.291
  • Sulawesi Barat: 1.453
  • Papua Barat: 723
  • Kalimantan Utara: 416.

===

Ketentuan penggunaan sisa kuota haji reguler

Yaqut mengatakan bahwa apabila hingga penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdapat kuota jamaah haji reguler yang tersisa, maka kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Jika suatu provinsi masih memiliki sisa kuota haji pada akhir masa pelunasan BPIH, nantinya siswa kuota tersebut akan diberikan kepada provinsi lainnya.

Pemberian kuota ke provinsi lainnya itu diberikan dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved