Bunga KUR Super Mikro Tahun 2023 Turun Jadi 3 Persen, KUR Mikro dan KUR Kecil Ditetapkan 6 Persen
Sedangkan bagi debitur KUR berulang, suku bunganya meningkat berjenjang. Bagi debitur berulang akses ke 2 kali, suku bunganya sebesar 7 persen.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro tahun 2023 dengan plafon maksimal Rp 10 juta turun jadi 3 persen dari kebijakan tahun lalu yang ditetapkan 6 persen.
Kebijakan penurunan bunga KUR ini dipaparkan oleh Forum Asset and Liabillites Committee (Alco) Sumatera Selatan.
Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi dan Babel, Surya Hadi mengatakan turunnya bunga KUR super mikro ini sebagai bentuk komitmen keberpihakan pada pelaku usaha super mikro dengan memberikan suku bunga lebih rendah.
Baca juga: Airlangga: Pemerintah Memperpanjang Tambahan Subsidi Bunga KUR Sebesar 3 Persen Selama 6 Bulan
Suku bunga skema KUR Mikro dan KUR Kecil ditetapkan sebesar 6 persen. Besaran ini berlaku untuk debitur KUR baru.
Sedangkan bagi debitur KUR berulang, suku bunganya meningkat berjenjang.
Bagi debitur berulang akses ke 2 kali, suku bunganya sebesar 7 persen.
Debitur berulang akses ke 3 kali sebesar 8 persen. Bunga bagi debitur berulang akses ke 4 kali sebesar 9 persen.
"Pemerintah ingin pelaku usaha mandiri dan tidak terus menerus bergantung pada program pemerintah agar dana pemerintah dapat menyasar secara lebih tepat kepada kelompok UMKM yang lebih membutuhkan," ujar Surya Hadi, Rabu (1/3/2023).
Surya Hadi menambahkan ketentuan pembiayaan KUR yakni sektor non produksi dan sektor produksi non-pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dapat mengakses KUR Mikro ini paling banyak dua kali.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Salurkan Rp 4,23 M KUR di Palembang, Pemerintah Subsidi Bunga KUR 3 persen
Sementara sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dapat mengakses sebanyak empat kali.
Alco juga menekankan agar agunan tambahan tidak diberlakukan bagi plafon KUR Rp100 juta ke bawah.
Agunan tambahan hanya berlaku untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp100 juta sesuai dengan
penilaian objektif penyalur KUR.
"Kebijakan KUR tahun ini menegaskan aturan itu. Bila terbukti melanggar, bank penyalur KUR dikenakan
sanksi," tegasnya.
Bank penyalur yang terbukti melanggar dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga/subsidi marjin KUR oleh pemerintah atas Penerima KUR yang bersangkutan. (Hartati)
Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News
Dugaan Penyelewengan Dana KUR Rp 10 M, Kejari OKI Kembali Sita Dokumen dari Rumah Petambak Udang |
![]() |
---|
Kejari OKI Sita Dokumen dan Dua Mobil dari Rumah Saksi, Usut Korupsi Dana KUR Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Kejari OKI Geledah 3 Rumah di Lampung Soal Pembiayaan KUR Rp 12 M Tambak Udang di Sungai Menang |
![]() |
---|
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Eks Karyawan Bank Plat Merah Sekayu, Korupsi KUR RP 807 Juta |
![]() |
---|
Tepati Janji Kampanye, Bupati Banyuasin Askolani Mengucurkan KUR untuk Petani di Tiga Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.