Bunga KUR Super Mikro Tahun 2023 Turun Jadi 3 Persen, KUR Mikro dan KUR Kecil Ditetapkan 6 Persen

Sedangkan bagi debitur KUR berulang, suku bunganya meningkat berjenjang. Bagi debitur berulang akses ke 2 kali, suku bunganya sebesar 7 persen.

Editor: Sudarwan
BANK BRI
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3 Persen, KUR Mikro dan KUR Kecil Ditetapkan Sebesar 6 Persen 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro tahun 2023 dengan plafon maksimal Rp 10 juta turun jadi 3 persen dari kebijakan tahun lalu yang ditetapkan 6 persen.

Kebijakan penurunan bunga KUR ini dipaparkan oleh Forum Asset and Liabillites Committee (Alco) Sumatera Selatan.

Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi dan Babel, Surya Hadi mengatakan turunnya bunga KUR super mikro ini sebagai bentuk komitmen keberpihakan pada pelaku usaha super mikro dengan memberikan suku bunga lebih rendah.

Baca juga: Airlangga: Pemerintah Memperpanjang Tambahan Subsidi Bunga KUR Sebesar 3 Persen Selama 6 Bulan

Suku bunga skema KUR Mikro dan KUR Kecil ditetapkan sebesar 6 persen. Besaran ini berlaku untuk debitur KUR baru.

Sedangkan bagi debitur KUR berulang, suku bunganya meningkat berjenjang.

Bagi debitur berulang akses ke 2 kali, suku bunganya sebesar 7 persen.

Debitur berulang akses ke 3 kali sebesar 8 persen. Bunga bagi debitur berulang akses ke 4 kali sebesar 9 persen.

"Pemerintah ingin pelaku usaha mandiri dan tidak terus menerus bergantung pada program pemerintah agar dana pemerintah dapat menyasar secara lebih tepat kepada kelompok UMKM yang lebih membutuhkan," ujar Surya Hadi, Rabu (1/3/2023).

Surya Hadi menambahkan ketentuan pembiayaan KUR yakni sektor non produksi dan sektor produksi non-pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dapat mengakses KUR Mikro ini paling banyak dua kali.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Salurkan Rp 4,23 M KUR di Palembang, Pemerintah Subsidi Bunga KUR 3 persen

Sementara sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dapat mengakses sebanyak empat kali.

Alco juga menekankan agar agunan tambahan tidak diberlakukan bagi plafon KUR Rp100 juta ke bawah.

Agunan tambahan hanya berlaku untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp100 juta sesuai dengan
penilaian objektif penyalur KUR.

"Kebijakan KUR tahun ini menegaskan aturan itu. Bila terbukti melanggar, bank penyalur KUR dikenakan
sanksi," tegasnya.

Bank penyalur yang terbukti melanggar dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga/subsidi marjin KUR oleh pemerintah atas Penerima KUR yang bersangkutan. (Hartati)

Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved