Tanggapi Kasus Penganiayaan Mario Dandy pada David, Mahfud MD: Tak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana
Menurut Mahfud, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario harus diproses hukum. Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa orangtua Mario harus diperiksa
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada perdamaian dalam hukum pidana sehingga kasus penganiayaan harus tetap diproses.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD ketika memberi tanggapan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17).
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Detik-detik Mario Dandy Tendang Kepala David Berapa Kali, Tak Berdaya di Pinggir Jalan hingga Koma
Untuk diketahui, Mario adalah anak dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan D merupakan anak dari pengurus GP Ansor.
Menurut Mahfud, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario harus diproses hukum.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa orangtua Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo juga harus diperiksa.
“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujarnya.
Baca juga: Kecam Aksi Brutal Mario Dandy, Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Anak Pejabat Pajak dari Kampus
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
A kini telah berpacaran dengan Mario.
Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D di rumah R.

Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario disebut menganiaya D di samping rumah R hingga babak belur dan tak sadarkan diri.
Belakangan, polisi telah menetapkan Mario dan seorang temannya berinisial SLR sebagai tersangka.
Sementara itu, ayah Mario kini telah dicopot dari jabatannya meski sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban maupun Kemenkeu atas perbuatan yang dilakukan anaknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Kasus Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Mario, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana"
Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengklik Google News
Ini Ulasan Mahfud MD Tegas Sebut Perbuatan Tom Lembong tak ada Niat jahat, 'Vonis Hakim Itu Salah' |
![]() |
---|
Launching Sriwijaya FC Bakal Rebranding Bus SFC_Reborn, David: Nanti Tidak Ada Nama Sponsor |
![]() |
---|
Urung ke Yogyakarta, Sriwijaya FC Batal Laga Ujicoba Lawan Persipura dan PSS Sleman |
![]() |
---|
Performa Tim Sriwijaya FC Sudah 70 Persen, Malam Ini Mulai Jalani Rangkaian 6 Laga Ujicoba |
![]() |
---|
3 Pemain Asing Berpeluang Gabung Sriwijaya FC, David: Masih Tunggu Ibrahim Bahsoun Winger Lebanon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.