Tanggapi Kasus Penganiayaan Mario Dandy pada David, Mahfud MD: Tak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana

Menurut Mahfud, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario harus diproses hukum. Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa orangtua Mario harus diperiksa

Editor: Sudarwan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada perdamaian dalam hukum pidana sehingga kasus penganiayaan harus tetap diproses.

Hal itu ditegaskan Mahfud MD ketika memberi tanggapan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17).

“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Detik-detik Mario Dandy Tendang Kepala David Berapa Kali, Tak Berdaya di Pinggir Jalan hingga Koma

Untuk diketahui, Mario adalah anak dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan D merupakan anak dari pengurus GP Ansor.

Menurut Mahfud, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario harus diproses hukum.

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa orangtua Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo juga harus diperiksa.

“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujarnya.

Baca juga: Kecam Aksi Brutal Mario Dandy, Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Anak Pejabat Pajak dari Kampus


Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.

A kini telah berpacaran dengan Mario.

Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D di rumah R.

Detik-detik Mario Dandy hajar David
Detik-detik Mario Dandy hajar David (Kolase Sripoku/ Instagram/Twitter)

Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.

Mario disebut menganiaya D di samping rumah R hingga babak belur dan tak sadarkan diri.

Belakangan, polisi telah menetapkan Mario dan seorang temannya berinisial SLR sebagai tersangka.

Sementara itu, ayah Mario kini telah dicopot dari jabatannya meski sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban maupun Kemenkeu atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Kasus Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Mario, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana"

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved