Kecam Aksi Brutal Mario Dandy, Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Anak Pejabat Pajak dari Kampus

Nasib Mario Dandya anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo setelah menganiaya Cristalino David Ozora atau David (17) hingga koma.

Editor: Yandi Triansyah
Instagram
Mario Dandy dikeluarkan dari Kampus. 

SRIPOKU.COM - Nasib Mario Dandy anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo setelah menganiaya Cristalino David Ozora atau David (17) hingga koma.

Kini pihak kampus Mario yakni Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan anak pejabat pajak tersebut sejak Kamis (23/2/2023).

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," ucap pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Rektor Prasetiya Mulya, Prof. Djisman Simandjuntak pada Jumat (24/2/2023).

Penganiayaan yang dilakukan anak Ditjen Pajak Mario Dandy ke David dipantau oleh pihak kampus.

Pihak kampus kata dia, mengacam perbuatan yang dilakukan Mario kepada korban.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," ujarnya.

Pihak kampus kata dia, menyampaikan keprihatinannya terhadap David yang menjadi korban brutalan Mario.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," jelas dia

Ayah Dicopot

Rafael Alun Trisambodo dicopot Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio, pelaku yang menganiaya David anak dari GP Ansor.

Adapun pejabat pajak tersebut dicopot mulai, Jumat (24/2/2023).

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Alasan pencopotan terkait pelanggaran disiplin dan integritas.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan Rafael yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Telah Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved