Berita Viral

Nasib Mario Dandy Satrio Pasca Aniaya David, Kini Mendekam Dipenjara & Dikeluarkan Pihak Kampus

Hukuman telak bagi Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan kepada David, kini nelangsa karena dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/YouTube
Mario Dandy Satrio (kanan) dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetiya Mulya imbas tindakan penganiayaan David. 

Sontak hal itu menjadi alasan kuat Mario Dandy Satrio harus dikeluarkan dari kampus Prasetiya Mulya.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetya Mulya," tegasnya.

Baca juga: Sosok Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor, Suka Moge & Mobil Jeep

Mario Dandy Satrio (kanan) dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetiya Mulya imbas tindakan penganiayaan David.
Mario Dandy Satrio (kanan) dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetiya Mulya imbas tindakan penganiayaan David. (capture/YouTube)

Keputusan Mario Dandy Satrio dikeluarkan pihak kampus terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Di balik itu, Djisman Simandjuntak lantas mengucapkan bela sungkawa terhadap David yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," jelasnya.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa untuk kesembuhannya," tambahnya.

Saat ini Mario Dandy Satrio harus rela hati mengenakan seragam oranye alias baju tersangka.

Hal itu menjadi pakaian kebanggaan bagi Mario Dandy Satrio saat ini lantaran sudah menganiaya David hingga terbujur kaku di ruang ICU.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David itu terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Komplek Grand Permata.

Dari pihak keluarga Mario Dandy Satrio sudah melakukan permintaan maaf kepada orangtua David.

Kendati begitu, pihak David masih menginginkan proses hukum terus berlanjut hingga keputusan pengadilan.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved