Sok Gagah Bentak Polisi, 'Debt Collector' Tertunduk Sambil Tutupi Wajah Pakai Jaket Usai Ditangkap

LW salah seorang debt collector cuma bisa tertunduk saat dirinya digiring oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Seorang debt collector berinisial LW dibawa penyidik Polda Metro Jaya usai tertangkap di wilayah Saparua, Provinsi Maluku, Kamis (23/2/2023.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

SRIPOKU.COM - LW salah seorang debt collector cuma bisa tertunduk saat dirinya digiring oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Dengan kondisi tangan diborgol, LW berusaha menutupi wajahnya dengan jaket hitam yang dikenakannya.

Tak ada satu patah kata yang keluar dari mulut LW, ia hanya terdiam sambil digiring anggota kepolisian.

LW sempat kabur ke Wilayah Ambon, namun keberadaanya bisa diendus oleh pihak kepolisian.

LW akhirnya ditangkap di Saparua, Maluku.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, debt collector akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Nanti sore akan disampaikan lebih lanjut," kata Titus, seperti dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah. "

Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis.
Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon," ujar Hengki, Kamis (23/2/2023).

Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya," kata Hengki.
Menurut Hengki, terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengambilan paksa kendaran.

"Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," ucap Hengki.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved