Pileg 2024
Awasi Netralitas ASN Menjelang Pemilu, Bawaslu 'Gandeng' KASN
Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu RI dan jajarannya bila menemukan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu RI dan jajarannya bila menemukan atau mendapatkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN bisa langsung berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinasi dilakukan untuk menentukan sasaran keterangan maupun informasi serta bukti yang ingin diperoleh untuk pemenuhan unsur pelanggaran netralitas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel, Ahmad Naafi, SH, M.Kn mengatakan akan berkoordinasi langsung dengan KASN paling lama dua hari setelah ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diregistrasi Bawaslu Provinsi maupun bawaslu kabupaten atau kota dalam Pemilu 2024.
Mantan wartawan Sriwijaya Post ini membenarkan bahwa Bawaslu telah menjalin Perjanjian Kerjasama dengan KASN dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Dijelaskanya bahwa potensi pelanggan netralitas ASN sangat dimungkinkan mengingat kewenangan ASN dalam mengelola keuangan dan aset serta menyusun kebijakan yang berdampak luas serta dapat menggunakan fasilitas negara.
Di tahun Pemilu ini, mantan anggota KPU Sumsel ini menghimbau kepada pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan siapapun.
"Bukan hanya netralitas tapi dapat terlihat netral dalam keseharian tugasnya" ujarnya seraya tetap melakukan koordinasi dan mengikat kerjasama dengan Kemendagri dan KASN dalam pengawasan, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut dikatakan bahwa akumulasi dugaan pelanggaran bisa meningkat menjelang 2024 karena akumulasi kontestasi pemilihan yang melibatkan bakal calon pejabat publik maupun pejabat politik sedangkan kebijakan terhadap netralitas ASN tidak berubah. (Abdul Hafiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Naafi-3.jpg)