Ferdy Sambo Divonis Mati

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru ?

Salah satu yang ramai diperbincangkan di media sosial adalah mengenai kemungkinan Sambo lolos dari hukuman mati.

Youtube KOmpasTV
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. 

Vonis Sambo dinilai tidak akan berubah

Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia menyebut, meski Sambo masih bisa mengajukan banding dan kasasi, ia menilai vonis itu tidak akan berubah.

Sebab fakta-fakta dalam persidangan menurut dia sudah cukup menjelaskan betapa keji dan brutalnya pembunuhan Brigadir J.

"Dari fakta-faktanya kan tampak, bagaimana perencanaan pembunuhan terhadap orang yang pangkatnya lebih rendah, ajudannya, orang dekatnya. Itu kan kelihatan."

"Mereka yang harusnya diteladani dalam penegak hukum, justru melakukan pembunuhan dan membuat skenario," jelas dia.

Yenti menuturkan, vonis mati Sambo ini bisa menjadi momentum baik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan atau proses hukum.

Menurutnya, hal ini menegaskan bahwa hukum juga bisa tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved