Ferdy Sambo Divonis Mati
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru ?
Salah satu yang ramai diperbincangkan di media sosial adalah mengenai kemungkinan Sambo lolos dari hukuman mati.
Vonis Sambo dinilai tidak akan berubah
Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia menyebut, meski Sambo masih bisa mengajukan banding dan kasasi, ia menilai vonis itu tidak akan berubah.
Sebab fakta-fakta dalam persidangan menurut dia sudah cukup menjelaskan betapa keji dan brutalnya pembunuhan Brigadir J.
"Dari fakta-faktanya kan tampak, bagaimana perencanaan pembunuhan terhadap orang yang pangkatnya lebih rendah, ajudannya, orang dekatnya. Itu kan kelihatan."
"Mereka yang harusnya diteladani dalam penegak hukum, justru melakukan pembunuhan dan membuat skenario," jelas dia.
Yenti menuturkan, vonis mati Sambo ini bisa menjadi momentum baik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan atau proses hukum.
Menurutnya, hal ini menegaskan bahwa hukum juga bisa tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.