Polres OKI
Pengedar Narkoba Asal Sungai Lumpur Diamankan Polisi Menyimpan 3 Unit Senpi Rakitan
Seorang pria paruh baya menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba di Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal Kabupaten OKI
Dari dalam kamar rumah pelaku di temukan 12 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,18 gram, 3 buah timbangan digital, 2 buah pipet plastik berbentuk runcing, dan 1 bundel plastik klip bening yang ditemukan anggota berserakan di lantai.
"Selain itu, anggota satnarkoba Polres OKI juga mengamankan 3 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir amunisi yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke Satresnarkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan untuk kepemilikan senjata api rakitan, diarahkan ke Satreskrim Mapolres OKI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," urainya.
Ditemui dilokasi, pelaku Junaidi Hatta (51) menyebut sudah sekitar 2 tahun ini menggeluti bisnis barang haram tersebut.
"Dijual ke warga sekitar, udah 2 tahun ini," jelas pelaku.
Sementara untuk 3 unit senjata api beserta amunisi. Diakui seluruhnya memang miliknya.
"Saya gunakan untuk berjaga-jaga saja," tukasnya.
Polres OKI
Polda Sumsel
senpi rakitan
Sungai Lumpur
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto
Satnarkoba Mapolres OKI
Kasat Narkoba Polres OKI
AKP Najamuddin
Kecamatan Cengal
Giat Panen Mentimun, Kapolres OKI Ajak Masyarakat untuk Menerapkan di Halaman Rumah |
![]() |
---|
AKBP Dili Yanto Mutasi Pimpinan Polsek Wilayah Hukum Polres OKI, Nama - Nama Kapolsek Baru Dilantik |
![]() |
---|
Pengamanan Polres OKI, Petani Plasma di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Panen Sawit |
![]() |
---|
Terlibat Pembegalan Pemuda Asal Desa Bumi Agung Ditangkap Tim Macan Komering, Dua Orang Pelaku DPO |
![]() |
---|
Musik Remix Dilarang Saat Acara Pesta, Kapolres OKI Ingatkan Kades dan Lurah untuk Patuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.