Berita PLN
Resmikan SPKLU Pertama di Kota Serang MenPAN RB Apresiasi PLN Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik
PT PLN (Persero) kembali menambah satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Provinsi Banten
SRIPOKU.COM, SERANG - PT PLN (Persero) kembali menambah satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Provinsi Banten, yakni berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.
SPKLU pertama yang ada di Kota Serang tersebut diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas didampingi Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, Executive Vice President Pengembangan Produk Niaga PLN, Awaluddin Hafid dan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Abdul Mukhlis.
Abdullah Azwar Anas menyampaikan, apresiasi kepada PLN yang terus mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik melalui kehadiran SPKLU.

Kehadiran SPKLU ini menurutnya, juga bentuk dukungan PLN kepada program Pemerintah dalam menghadirkan kendaraan yang ramah lingkungan guna menurunkan emisi gas rumah kaca di masa kini dan mendatang.
"Pemerintah mengapresiasi peran dan kontribusi PLN. Tentunya Pemerintah sudah bekerja keras dengan berbagai skenario dan rencana ke depan agar memiliki kebijakan ramah lingkungan salah satunya lewat kebijakan kendaraan listrik dan baterai yang ekosistemnya terus digali oleh Pemerintah, salah satunya bersama PLN," kata MenPAN RB.
MenPAN RB berharap kehadiran SPKLU ini dapat semakin mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.
Selain itu, ekosistem kendaraan listrik di Provinsi Banten bisa terus berkembang dengan dukungan jajaran Pemerintah daerah setempat.
"Sehingga secara bertahap Pemerintah Daerah bisa mengalokasikan pembelian kendaraan listrik yang sesuai dengan kemampuan anggaran belanja daerahnya sehingga secara bertahap birokrasi dan aparatur sipil negara turut mendorong tumbuhnya ekosistem penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini," kata Azwar Anas.
Pada kesempatan berbeda Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN berkomitmen untuk terus mendukung tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik.
PLN sudah menciptakan skema kerja sama bersama mitra melalui _franchise_ pembangunan SPKLU dan SPBKLU bersama perbankan, mall-mall, kantor-kantor, swasta, operator jasa transportasi, _dealer_ motor dan lain-lain.
"Dengan kolaborasi ini, jumlah SPKLU dan SPBKLU dapat tumbuh lebih cepat dan ekosistem kendaraan listrik terakselerasi," ucap Darmawan Prasodjo.
Sementara itu, General Manager PLN UID Banten, Abdul Mukhlis menyampaikan dengan hadirnya SPKLU di Serang ini maka total ada enam SPKLU di Provinsi Banten.
Lima SPKLU yang sudah beroperasi di Banten, yakni SPKLU di Aeon Tangerang Selatan, SPKLU Supermall Karawaci, SPKLU Tang City Mall Kota Tangerang, SPKLU Kantor PLN UID Banten dan SPKLU Aeropolis komplek Bandara Sukarno Hatta.
Sepanjang tahun 2022 lalu, lima SPKLU yang telah beroperasi di Banten tercatat sebanyak 2.376 kali pengisian atau dengan nilai transaksi 48 ribu _kilo watt hour_ (kwh) yang mengindikasikan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai mendapat respon yang sangat positif di masyarakat Banten.
"Semoga masyarakat semakin nyaman dan tidak perlu khawatir berkendara mobil listrik di sepanjang Provinsi Banten karena infrastuktur pendukung kendaraan listrik semakin memadai," ungkap Abdul.
PLN
SPKLU
Kota Serang
Menpan RB
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Abdullah Azwar Anas
Pj Gubernur Provinsi Banten
Al Muktabar
Direktur Utama PLN
Darmawan Prasodjo
Jelang Hari Kesaktian Pancasila, 7 Desa di Kawasan Hutan Kabupaten Muara Enim Sumsel Segera Terang |
![]() |
---|
PLN-TNI AL Kolaborasi Perkuat Pertahanan Laut Indonesia |
![]() |
---|
PLN ULP Muara Enim Tingkatkan Keandalan Listrik melalui Program Right of Way dengan Dinas Perkimtan |
![]() |
---|
PLN UID S2JB Gelar Milad YBM ke-19, Tebar Cahaya Kebaikan dan Kepedulian |
![]() |
---|
Hadiri Rapat Evaluasi Menko Infrastruktur, PLN Terus Perkuat Kelistrikan Pulau Enggano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.