Ferdy Sambo Divonis Mati

Jadi Sorotan, Ini Ekspresi dan Sikap Ferdy Sambo Usai Terima Vonis Hukuman Mati dari Hakim

Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo enggan menanggapi putusan tersebut. 

SRIPOKU.COM -- Usai menerima vonis hukuman mati dari hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023), mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo terlihat bungkam.

Dalam persidangan tersebut, tepatnya setelah pembacaan vonis, terdakwa Ferdy Sambo sempat dipersilahkan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tak merasa puas dengan keputusan tersebut.

Usai pembacaan vonis, Ferdy sambo kemudian terlihat menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi sebelum akhirnya dijemput oleh anggota Brimob untuk dibawa kembali ke ruang tahanan.

Dicecar awak media perihal vonis tersebut, Sambo enggan menanggapi sedikitpun.

Ia terlihat menoleh sedikit ke arah awak media dengan wajah memerah seraya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

===

Divonis mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo enggan menanggapi putusan tersebut.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo enggan menanggapi putusan tersebut. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved