Viral Pindah Tiang Listrik Warga Diminta Bayar Rp 4.3 Juta, Ini Jawaban dari PLN

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penjelasan soal pelanggan yang mohon pemindahan tiang listrik malah diminta bayar Rp 4,3 juta.

SRIPOKU.COM/Humas PLN
FOTO ILUSTRASI -- Penjelasan PLN soal Mohon Tiang Listrik Dipindah Diminta Rp 4,3 Juta. 

“Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan, akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda," ungkapnya.

Tiang PLN yang akan digeser dapat mengubah konstruksi jaringan, maka memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru.

Ini dilakukan jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi.

Ahmad menjelaskan biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat.

"Pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN dan dibayarkan melalui Bank atau PPOB ( Payment Point Online Bank ), bukan langsung kepada petugas," kata dia.

Menurut Ahmad, tiang listrik PLN terdiri dari tiang listrik Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

"Material tiang yang dipergunakan sebagai tiang listrik pun berkembang seiring teknologi."

"Dari yang semula terbuat dari kayu, kemudian besi, dan sekarang telah menggunakan tiang beton," paparnya.

Tiang tersebut tersertifikasi dan dibangun berdasarkan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah."

"Karena hal tersebut, PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan PLN soal Mohon Tiang Listrik Dipindah Diminta Rp 4,3 Juta"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved