Berapa Biaya Iuran Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Tahun 2023 ini ?

Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN) mulai 1 Januari 2025.

Sripoku.com/Refly Permana
FOTO ILUSTRASI -- Akan Dihapus mulai 1 Januari 2025, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini? 

SRIPOKU.COM -- Mulai 1 Januari 2023, kebijakan kelas yang selama ini diterapkan BPJS Kesehatan akan dihapus.

Penghapusan kebijakan kelas BPJS Kesehatan ini seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan KesehatanNasional atau KRIS JSN.

Dihapusnya kelas di BPJS Kesehatan ini menandakan jika semua iuran untuk kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini diberlakukan akan dihapus dan dilebur enjadi satu kelas.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (10/2/2023), KRIS akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.

Hal itu berbeda dari saat ini, yakni ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur, dan dua tempat tidur untuk kelas 1.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih menunggu finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Iuran BPJS Kesehatan masih sama sampai 2024 Muttaqien memaparkan, tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sampai 2024.

Hal tersebut, menurut dia, sesuai arahan presiden untuk tidak memberatkan peserta.

"Sehingga masih sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata dia.

Muttaqien melanjutkan, berdasarkan simulasi aktuaria oleh DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta BPJS Kesehatan, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat sampai akhir 2024.

Bahkan, dengan penambahan kebijakan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 pada awal Januari lalu.

Senada, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman juga mengatakan bahwa iuran PJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"Masih," kata dia terpisah, Jumat.

===

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Adapun iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akan Dihapus mulai 1 Januari 2025, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved