Tutorial
Tutorial Buat SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Syarat dan Biayanya
Saat ini masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermoter wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
SIM menjadi dokumen penting yang harus dimiliki lantaran menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada warga negara yang sudah mendapat izin mengendari kendaraan bermotor.
Selain itu, bagi warga yang belum memiliki SIM namun sudah memenuhi semua persyaratan, pengajuan pembuatan SIM sudah bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Namun, saat ini masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut, pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.
Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.
Lalu, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM online 2023?
Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.
“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).
===
Syarat bikin SIM online 2023
Dilansir dari laman Kompas.com, syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
1. Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
2. Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.