Pegawai Dishub Palembang Kecelakaan

Nasib Sopir Truk Usai Mobilnya Ditabrak Honorer Dishub Palembang hingga Tewas

Seorang tenaga honorer Dishub Kota Palembang, tewas tertabrak mobil truk pengangkut minyak CPO kelapa sawit di Jalan Letkol Nur Amin

Editor: Yandi Triansyah
handout
Seorang tenaga honorer Dishub Kota Palembang, tewas tertabrak mobil truk pengangkut minyak CPO kelapa sawit di Jalan Letkol Nur Amin Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, Kamis (9/2/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang tenaga honorer Dishub Kota Palembang, tewas tertabrak mobil truk pengangkut minyak CPO kelapa sawit di Jalan Letkol Nur Amin Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, Kamis (9/2/2023).

Korban yakni Jamal Nasrullah (30), warga Jalan Tulang Bawang 8, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Ia meninggal dunia dengan luka benturan yang cukup keras pada bagian kepala hingga pecah yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek IT II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, jenazah korban saat ini telah di evakuasi ke ruang jenazah RS Mohammad Hoesin Palembang.

“Untuk mobil truk Hino nopol BE 8921 AN dan sopir Deriyono (29), dari informasi yang kita dapatkan telah diamankan pihak Unit Laka Satlantas, Polrestabes Palembang. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Laka lantas yang terjadi,” katanya

Sedangkan, petugas keamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Ujang (68) menjelaskan, bahwa ia tidak melihat kejadian Laka lantas yang ditabrak mobil truk pengangkut CPO kelapa sawit.

"Saya hanya melihat korban sudah tewas terkapar, saat kejadian saya juga ikut mengangkat jenazah korban. Informasi yang saya dapatkan truk itu sedang parkir,” katanya.

Mobil tersebut, hendak berjalan setelah beberapa saat setop di TKP.

"Saat mobil tersebut hendak melaju, tiba-tiba motor korban menabrak dari belakang," ungkapnya.

Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum, Iptu Ar Sikakum mengatakan, bahwa membenarkan adanya lakalantas tersebut.

Deriyono yang mengendarai mobil truk Hino nopol BE 8921 AN datang dari simpang kawah Tengkurep mengarah simpang Pomal Palembang, setiba di TKP mobil truk Hino tertabrak korban yang sedang mengendarai motor Honda BeAT nopol BG 4173 XJ yang datang dari arah dan tujuan yang sama.

“Untuk mobil berada di pos Laka Musi II Palembang, sedangkan sopir mobil sedang dalam pemeriksaan anggota kita terkait insiden Laka lantas yang terjadi,” kepada Sripoku.com saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Untuk pasal yang diterapkan dalam Laka lantas ini lanjut dia mengatakan, bahwa dikenalkan pasal 310 ayat 4 undang-udang nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban jiwa. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved