Berita Palembang
Jangan Jalan Umum, Angkutan Batubara di Sumsel Diminta Gunakan Jalan Khusus
Angkutan batubara diminta menggunakan jalan khusus dan tidak menggunakan jalan umum supaya bebas macet dan tidak menganggu lalu lintas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Angkutan batubara diminta menggunakan jalan khusus dan tidak menggunakan jalan umum supaya bebas macet dan tidak menganggu lalu lintas.
Pemprov telah mengeluarkan aturan resmi terkait angkutan batubara ini dengan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum dan memberlakukan regulasi baru yaitu truk batu bara hanya boleh melintas di jalan khusus yang telah dibangun sepanjang 116 kilometer dari Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat sampai ke Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim yang dikelola
PT Titan Infra Energy.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pendampingan Masyarakat Transportasi Indonesia, Sumatera Selatan Syaidina Ali mengatakan, jalan publik baik yang dibangun pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota tentu secara konstruksi bukan untuk dilintasi angkutan komoditas.
"Karena itu, penting sekali tindakan tegas dari pemerintah melakukan pengawasan guna memastikan jalan publik tidak digunakan oleh angkutan batu bara atau komoditas lainnya, seperi sawit yang selama ini banyak melintas sehingga menganggu aktivitas masyarakat dan merusak jalan," ujar dia, Kamis (9/2/2023).
Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan ini, pemprov perlu segera melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota dengan melibatkan ahli untuk melakukan kajian ulang terkait regulasi angkutan batu bara.
Bukan hanya menerapkan aturan yang telah ada yaitu Pergub 2018, tetapi bagaimana melakukan pengkajian terkait dengan transportasi batu baru secara komprehensif, dari dampak lingkungan maupun dampak lalu lintas.
Ia mencontohkan pemerintah sebagai pelayan publik harus memastikan bagaimana transportasi batu bara mulai diangkut dari tambang hingga sampai ke dermaga menuju Sungai Musi.
Tentunya, dengan menggunakan jalan khusus komoditas.
Pemerintah pusat juga tidak tinggal diam dan terus mencari formulasi agar masalah angkutan batubara di sejumlah daerah lainnya di tanah air juga clear dan tidak saling bersinggungan dengan jalan umum sehingga aktivitas perekonomian tetap berjalan tanpa menganggu aktivitas warga dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Sementara itu Boni Bangun dari Perkumpulan Bersih Sumsel mengatakan jika Pergub 2018 diterapkan secara optimal maka akan mengurangi dampak lingkungan karena debu batu bara karena tidak ditemukan truk batu bara melintas jalan umum.
Tapi belakangan ini mulai muncul kembali truk batubara ramai melintas kembali di jalan umum baik yang dilakukan oleh truk angkutan batubara tambang rakyat maupun tambang milik perusahaan karena lemahnya pengawasan di lapangan.
"Kita mendesak pemerintah melakukan pengawasan tegas dan penerapan sanksi atas pelanggaran Pergub 2018 yang mewajibkan angkutan batu bara melalui jalan khusus tersebut agar dampak lingkungan dari aktivitas angkutan batu bara dapat diminimalisir," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tim-gabungan-razia-angkutan-batubara.jpg)