Tutorial

Tutorial Cara Menghitung Besaran Pajak Bumi dan Bangunan Sebelum Bayar PBB

Menghitung PBB juga didasarkan pada Nilai Jual objek Pajak (NJOP), NJOPTKP, dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. 

Nilai NJOP yang sudah didapat lantas dikurangi dengan NJOPTKP supaya didapatkan NJKP-nya.

  • Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP).

Hasil NJKP lantas dihitung berdasar besaran PBB, seperti:

  • Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.

Dari hasil ini, Anda wajib membayar PBB senilai Rp 232.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved