Tutorial
Tutorial Cara Menghitung Besaran Pajak Bumi dan Bangunan Sebelum Bayar PBB
Menghitung PBB juga didasarkan pada Nilai Jual objek Pajak (NJOP), NJOPTKP, dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Nilai NJOP yang sudah didapat lantas dikurangi dengan NJOPTKP supaya didapatkan NJKP-nya.
- Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP).
Hasil NJKP lantas dihitung berdasar besaran PBB, seperti:
- Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.
Dari hasil ini, Anda wajib membayar PBB senilai Rp 232.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.