Berita Palembang
Terlilit Utang Pinjol, Wanita Muda di Palembang Bobol Minimarket, Pelaku Menangis Sambil Menyesal
Pegawai minimarket di Kota Palembang nekat membobol brankas di tempat ia bekerja karena terjerat utang pinjaman online.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pegawai minimarket di Kota Palembang nekat membobol brankas di tempat ia bekerja karena terjerat utang pinjaman online.
Pelaku diketahui Desi Natariyani alias Desi (24) baru lima bulan bekerja di minimarket di Jalan Panca Usaha, Kota Palembang.
Warga Banyuasin ini nekat membobol brankas karena terlilit pinjol sebesar 10 juta.
Petugas Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, berhasil meringkus pelaku.
Pelaku hanya bisa menundukan kepala karena malu ketika dijemput petugas.
Desi pun langsung digiring ke Poltestabes Palembang, guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
Ketika perkara digelar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Rabu (8/2/2023) siang, Desi pun hanya bisa merenungi nasibnya dan mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan, nekat melakukan peembobolan brankas uang di tempatnya bekerja karena terdesak masalah pinjaman online (pinjol).
"Jujur pak terpaksa saya melakukan aksi pembobolan ini, karena terdesak bayar pinjol," kata Desi.
Desi meminta maaf kepada bos tempat ia bekerja.
"Saya terpaksa melakukan ini, karena terjepit utang. Saya memohon maaf," ungkapnya hendak menitihkan air mata.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari adanya laporan salah satu supervisor minimarket yang beralamat di kawasan Jakabaring ke Polrestabes Palembang.
"Bener tersangka kita tangkap atas laporan supervisornya yang melaporkan kehilangan. Lalu kita tindaklanjuti segera. Anggota datangi TKP (tempat kejadian perkara) dan lakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan minimarket. Alhasil, salah satu karyawan (Desi-red), mengakui perbuatannya, dari sana tersangka langsung kita amankan," ungkal Haris.
Untuk motifnya, sambung Haris, tersangka nekat melakukan aksi tersebut lantaran memiliki utang dengan pinjol.
"Barang bukti diamankan uang sebesar Rp 47 juta dan rekaman CCTV dan kasus ini masih kita dalami untuk pengembangan," katanya.
Desi terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (Diw).
CUKUP Bayar 1 Tahun Saja, Berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel 2025 |
![]() |
---|
BEBAS Tunggakan hingga Denda, Gubernur Herman Deru Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Duka di Tepi Sungai Musi Palembang, Tangis Maya Pecah Saat Memeluk Jasad Kaku Sakila |
![]() |
---|
Honorer Non Database Berkesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
15 Kali Teror Pakai Ojek Online, Seorang Guru Bahasa Inggris di Palembang Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.