Pileg di Lahat

Dari 5 Menjadi 7 Dapil, Daftar Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi di DPRD Lahat

Tiga opsi daerah pemilihan yang diusulkan KPU Kabupaten Lahat ke KPU RI akhirnya terjawab sudah. Dari tiga opsi yang ditawarkan KPU RI

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
KPU RI menyetujui perluasan daerah pemilihan (dapil) di Lahat menjadi 7 Dapil, Rabu (8/2/2023) 

Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Tiga opsi daerah pemilihan yang diusulkan KPU Kabupaten Lahat ke KPU RI akhirnya terjawab sudah. Dari tiga opsi yang ditawarkan KPU RI menetapkan opsi ketiga yakni tujuh dapil.

Penetapan opsi tujuh dapil ini berubah dari sebelumnya dimana Kabupaten Lahat hanya lima dapil dengan 40 jumlah kursi di DPRD Kabupaten Lahat.

Berikut 24 Kecamatan di Kabupaten Lahat yang terbagi dalam tujuh dapil.

Dapil 1, Kecamatan Lahat Kota dengan jumlah kursi 10 di DPRD Lahat.

Kemudian Dapil 2 meliputi Kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur dan Merapi Selatan dengan 5 kursi.

Sementara dapil 3 meliputi Pulau Pinang, Gunay Ulu, Gumay Talang dan Lahat Selatan dengan jumlah 4 kursi.

Didapil 4, yang sebelumnya tergabung di dapil 3 hanya diisi Kecamatan Kota Agung, Mulak Ulu, Mulak Sebingkai, Pagar Gunung, Tanjung Tebat dengan 5 kursi di DPRD Lahat.

Untuk dapil 5 hanya Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dan Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dengan jumlah 3 kursi.

Kemudian Dapil 6 diisi Kecamatan Jarai, Pajar Bulan, Sukamerindu dan Kecamatan Muara Payang dengan jumlah 5 kursi.

Sementara yang akan mengisi dapil 7 ada Kecamatan 8 Pseksu, Kikim Barat, Kikim Timur, Kikim Selatan dan Kikim Tengah dengan 8 kursi di DPRD Lahat.

Ketua KPU Lahat Nana Priana SHi MM, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Irfan Rojhanuddin SSi MPd mengatakan, penataan dapil tersebut merupakan penyampaikan tiga opsi sebelumnya kepada KPU RI, dengan melewati uji publik.

Tiga opsi dimaksud meliputi, opsi satu dengan 5 dapil, opsi kedua 7 dapil dan opsi ketiga 6 dapil.

“Berdasarkan PKPU (Peraturan KPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Dewan, jumlah kursi DPRD di Kabupaten Lahat tetap 40 alokasi, dengan 7 dapil,” kata Irfan, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, penataan dapil sudah sesuai 7 prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Jadi turunan keputusan dapil baru kita dapatkan per hari Selasa (7/2) siang,” ungkap Irfan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved