Berita PALI

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Penyidik Kejari PALI Sita Aset dan Terima Titipan Rp400 Juta

"Sementara uang dan beberapa aset sitaan kita titipkan ke pihak bank," ujar Agung didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo dan Kasi Intel M Fadli Habibi.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap II TA 2021, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menyita beberapa aset serta menerima uang titipan dari para tersangka. Tampak pihak Kejari PALI menitipkan uang serta sitaan aset dari para tersangka ke pihak bank. 

SRIPOKU.COM, PALI - Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap II TA 2021, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menyita beberapa aset serta menerima uang titipan dari para tersangka.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengungkapkan, pihaknya menerima titipan uang sebesar Rp400 juta dari tersangka Meidi Robin Lionardi dan tersangka Danu Nanang Hermawan.

Selain itu, pihaknya menyita beberapa aset dari tersangka Irwan.

Yaitu satu unit mobil jenis Nissan Juke warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG-1460 UZ disertai dengan BPKB.

Kemudian sertifikat tanah dengan luas 1.000 meter persegi di wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

"Sementara uang dan beberapa aset sitaan kita titipkan ke pihak bank," ungkap Agung didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo dan Kasi Intel M Fadli Habibi, Selasa (7/2/2023).

"Yang bertujuan untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021," katanya.

Diketahui, pada kegiatan tersebut ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.

"Tentu kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi," jelasnya.

Dikatakan, kendati para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, hingga senilai kerugian negara yang ditaksir, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.

"Hanya saja, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti," katanya.

"Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan," tambahnya.

Untuk saat ini kasus tersebut sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk yang yang dititipkan kepada kami dari para tersangka, kemudian kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Pendopo," katanya.

Sebelumnya diberitakan Kejari PALI telah menetapkan empat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved