Berita Palembang
Kasasi Alex Noerdin & Penuntut Umum Ditolak, Kuasa Hukum Minta Aset Eks Gubernur Sumsel Dikembalikan
Proses hukum kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PT PDPDE yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan, H Aex Noerdin
Rido menuturkan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai pertimbangan Mahkamah Agung karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan itu.
Alex Noerdin juga diminta untuk membayar denda sebesar satu miliar oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
"Tidak ada uang pengganti yang dibebankan ke beliau (Alex Noerdin), karena pak Alex terbukti tidak menerima aliran dana, hanya denda saja, yakni Rp 1 milyar, maka akan kami melaksanakan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan prihal tersebut.
" Iya benar, kami telah menerima kasasi dari amar putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujarnya.
Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News
'NAK INI IBU' Jerit Pilu Orangtua di Tepi Sungai Ogan Palembang Saat Jasad Bocah 8 Tahun Ditemukan |
![]() |
---|
Lakalantas Beat vs Truk di Tanjung Barangan Palembang, Dua Pemotor Luka Serius Satu Korban Kritis |
![]() |
---|
Wujud Empati Ratu Dewa, Beri Dukungan pada Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Ogan Palembang |
![]() |
---|
Seorang Siswi SMKN 3 Palembang Dilaporkan Hilang, Sudah Empat Hari Aisyah Putri tak Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Kemenag Sumsel dan FKUB Deklarasikan Maklumat Bersama Jaga Kerukunan dan Ketertiban di Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.