Berita Palembang

Kasasi Alex Noerdin & Penuntut Umum Ditolak, Kuasa Hukum Minta Aset Eks Gubernur Sumsel Dikembalikan

Proses hukum kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PT PDPDE yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan, H Aex Noerdin

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
kuasa hukum Alex Noerdin, Rido Junaidi SH saat berada di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (7/2/2022). 

Rido menuturkan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai pertimbangan Mahkamah Agung karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan itu.

Alex Noerdin juga diminta untuk membayar denda sebesar satu miliar oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

"Tidak ada uang pengganti yang dibebankan ke beliau (Alex Noerdin), karena pak Alex terbukti tidak menerima aliran dana, hanya denda saja, yakni Rp 1 milyar, maka akan kami melaksanakan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan prihal tersebut.

" Iya benar, kami telah menerima kasasi dari amar putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujarnya.

Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved