Tiga Terdakwa Mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Tiga terdakwa mantan komisioner Bawaslu Prabumulih kasus dugaan tindak pidana korupsi segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Editor: adi kurniawan
edison/ts
Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karsa (kiri), didampingi Kasi Pidsus M Arsyad -- Tiga terdakwa mantan komisioner Bawaslu Prabumulih kasus dugaan tindak pidana korupsi segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih tidak lama lagi akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Hal itu lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (2/2/2023) lalu 

"Berkas perkara dugaan korupsi Bawaslu Prabumulih telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis kemarin," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Anjasra mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas nama masing-masing tiga tersangka inisial HJ, IR, dan IS.

Pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Lahat itu mengaku setelah pelimpahan maka jaksa penuntut umum tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari persidangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Palembang.

"Kita tinggal menunggu jadwal sidang dan penetapan majelis hakim yang akan memimpin sidang," katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mama telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tiga terdakwa tersebut adalah sebesar Rp.1.834.003068,00 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP Perwakilan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved