Tutorial
Daftar Syarat dan Cara Mendaftar NPWP Orang Pribadi Secara Online di Tahun 2023
NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
SRIPOKU.COM -- Salah satu hal yang diperlukan setiap warga Indonesia jika ingin mengurus hal yang bersangkutan dengan perpajakan adalah adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP menjadi tanda pengenal diri untuk setiap wajib pajak dan diperlukan dalam setiap pelaksanaan hak serta kewajiban dalam perpajakan.
Meski begitu, NPWP hanya dimiliki oleh setiap wajib pajak yang sudah memenuhi semua persyaratan subyektif dan obyektif saat mendaftar.
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
===
Syarat daftar NPWP online 2023 Orang Pribadi
Terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan belum ada perubahan.
“Syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan PER 4/PJ/2020,” kata Neilmaldrin saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/1/2023).
Dilansir dari laman SIPPN Menpan, berikut syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar NPWP online 2023.
- Menyiapkan file KTP
- Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK)
- Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Cara daftar NPWP online 2023 dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun dan pendaftaran NPWP.
Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara daftar NPWP online 2023:
===
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/NIK-ke-NPWP.jpg)