Berita Palembang

2 Malam, Satlantas Polrestabes Palembang Amankan Ratusan Kendaraan yang Gunakan Knalpot Brong

a ada 102 kendaran kami sita saat razia yang kita gelar 2 malam tersebut. 71 kendaraan R2 (motor) dan 31 kendaraan R4 (mobil), yang memakai knalpot

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama saat mengelar rilis penangkapan ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Senin (30/1/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG  -- Satlantas Polrestabes Palembang mengamankan ratusan kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong

Ratusan kendaraan itu terciduk petugas saat mereka mengelar balap liar di kawasan Jakabaring dan Jalan Sudirman, Palembang.

Petugas Sat Lantasa Polrestabes Palembang, bergerak cepat melakukan razia, baik razia kepada pengendara R2 maupun razia kepada pengendara R4, di dua tempat, pada (27-28/1/2023) sekira pukul 01.00.

Razia tersebut digelar petugas Satlantas Polrestabes Palembang, didua tempat yakni di wilayah Jalan Gubernur H Bastari,Kecamatan Jakabaring dan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I, Palembang.

Namun, karena kesigapan petugas alhasil banyak pengendara R4 dan R2 yang hendak melakukan balap liar di kawasan Jakabaring dan Jalan Sudirman, Palembang, memakai knalpot brong, serta tidak memiliki surat surat kendaraan yang lengkap diamankan ke Polrestabes Palembang.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, dari razia yang dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang, setidaknya petugas menyita 102 kendaraan R2 dan R4. 

" Ya ada 102 kendaran kami sita saat razia yang kita gelar 2 malam tersebut. 71 kendaraan R2 (motor) dan 31 kendaraan R4 (mobil), yang memakai knalpot brong," ungkap Ngajib, Senin, (30/1/2023).

Lanjut Ngajib, selain mengunakan knalpot brong pengendara R2 dan R4 ini juga banyak kesalahan seperti tidak menggunakan helm, melawan arus dan tidak memiliki kelengkapan surat surat kendaraan.

"Akan kita kenakan sanksi tilang tergantung dengan kesalahan masing-masing, sedangkan yang mengunakan knalpot brong, untuk mengambil motor dan mobilnya harus mengambil knalpotnya dulu dengan knalpot standar, kepada yang masih berstatus pelajar akan kita panggil orang tuanya," tegas ngajib.(Diw). 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved