Ramadan 2023

Jelang Ramadan 2023, Ini Cara Bayar Utang Puasa yang Bolong Bertahun-tahun

Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996 yang intinya seseorang yang berhalangan puasa bagi yang tidak kuat atau berat.

SRIPOKU.COMIst
Sejumlah warga mengikuti acara iftar atau buka puasa bersama yang di selenggarakan Crew Al Guroba dan KIPS di Masjid Al Raiyah DPRD, Jumat (25/5/2018). 

SRIPOKU.COM -- Ibadah wajib yang harus dilakukan setiap umat islam di saat datangnya bulan Ramadan adalah berpuasa.

Hal ini pula yang akan kembali dirasakan oleh umat Muslim di seluruh dunia menyusul datangnya bulan Ramadan 2023.

Namun ada satu hal penting yang harus dilakukan umat Islam sebelum memasuki bulan Ramadan, yaitu membayar utang puasa di waktu lampau.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Thoat Stiawan menjelaskan, surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184 dalam Al-Qur'an memberikan gambaran tentang keutamaan berpuasa.

Saat Allah mewajibkan puasa, berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184, Allah menjelaskan tentang beberapa orang yang dapat meninggalkan puasa karena alasan tertentu.

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."

"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," kata Thoat dilansir dari laman UM Surabaya dengan mengutip Surat Al-Baqarah:184.

Dalam ayat tersebut, menurut Thoat, Allah menjelaskan ada tiga golongan yang berpotensi memiliki hutang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

FOTO ILUSTRASI.
FOTO ILUSTRASI. (ist)

“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meninggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183."

"Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan," jelasnya.

Selain tiga golongan di atas, menurutnya perempuan yang sedang menstruasi.

Sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789, oleh Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim mengulas bahwa terdapat pula tiga hal yang disepakati para ulama kaitannya golongan lainnya yang boleh tidak puasa.

Antara lain bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa.

“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada)."

"Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved