Breaking News

Tahun Baru Imlek

Sejarah Tahun Baru Imlek, Tradisi Orang Tionghoa yang Dirayakan Sejak Abad ke 5 Masehi

Di indonesia sendiri, tradisi ini sempat hanya boleh dilakukan dilinkungan keluarga dalam ruang tertutup.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Ts Hartati
Ilustrasi: Lampion di Kampung Kangkung Meral Karimun, Selasa (17/1/2023). Lokasi ini jadi spot pariwisata yang menarik dikunjungi saat imlek. Selain itu di Kota Lama Tanjungpinang juga lampion menerangi jalanan kota. 

Imlek Dilarang di masa pemerintahan Soeharto

Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967.

Bahkan instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Karena itu, perayaan imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi.

Imlek kembali bebas dirayakan di masa pemerintahan Gus Dur

KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000.

Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.

Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved